Kepanjangan dari SLF dan Tujuan Menerapkannya
Hm, belum paham dengan kepanjangan dari SLF? Baiklah, sebagai pihak atau developer yang berkutat dengan sebuah bangunan pastinya menginginkan bagunan tersebut memiliki legalitas hukum yang baik, salah satunya adalah dengan memiliki dokumen SLF.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai salah satu syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Jika sebuah bangunan tidak memiliki dokumen legalitas tersebut, maka secara hukum bangunan tidak bisa dihuni secara legal.
Tidak mau kan hal tersebut terjadi kepada banguan Anda? Baiklah, pahami apa kepanjangan dari SLF agar Anda paham mengapa memiliki dokumen tersebut sangat penting.
Apa Kepanjangan dari SLF?
SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang berbentuk dokumen untuk sebuah bangunan. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat sesudah sebuah bangunan dibangun.
SLF akan diberikan oleh pemerintah jika sudah selesai dibangun dan sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan juga sesuai dengan persyaratan kelayakan teknis fungsionalnya. Penerbitan dokumen tersebut hanya bisa dilakukan jika sebuah bangunan gedung lolos uji kelayakan.
Nah, masa berlaku dari SLF sendiri adalah 5 tahun untuk bangunan gedung umum, dan 20 tahun untuk bangunan hunian seperti perumahan. SLF menjadi suatu persyaratan wajib karena menandakan sebuah bangunan sudah memiliki legalitas hukum yang baik.
Selain itu, dokumen tersebut juga yang akan menjadi pertanggungjawaban pemilik bangunan terkait kelayakan dan keamanan penghuni.
Tujuan dari Adanya Sertifikat Laik Fungsi
Sampai di sini, mungkin Anda sedang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi tujuan dari pemerintah dari penerapan SLF ini? Apakah hanya untuk menyulitkan para pemilik bangunan saja?
Hm, sama sekali tidak seperti itu! Ada banyak manfaat yang bisa pemilik bangunan dapatkan dari memiliki Sertifikat Laik Fungsi ini. Berikut beberapa tujuan dari adanya kepemilikan SLF pada sebuah bagunan.
1. Menciptakan Bangunan Gedung Yang Fungsional
Bangunan yang tidak diperhatikan dengan cermat dan benar dapat menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Selain itu, masih banyak developer yang tidak memperdulikan fungsi dari bangunan itu sendiri dan hanya mempertimbangkan keuntungan.
Namun jika ada SLF, maka pemilik bangunan gedung akan lebih teliti dan hati-hati untuk menerima sertifikat yang memenuhi persyaratan.
SLF bisa menjadi bahan pertimbangan dari beberapa faktor dalam pengembangannya, seperti apakah gedung tersebut memiliki layanan listrik dan air. Bangunan juga harus mencakup persyaratan lain seperti penerangan, air minum, sanitasi dan distribusi air hujan.
2. Memiliki Kapasitas Hukum
Anda juga dapat memanfaatkan Sertifikat Laik Fungsi dalam proses pembangunan gedung, atau perumahan untuk memastikan kepastian hukumnya. Dengan SLF, pembangunan sebuah bangunan akan terjamin oleh hukum yang berlaku.
Anda pastinya pernah mendengar adanya kecelakaan kerja di lokasi proyek gedung-gedung tinggi. Kini, dengan adanya SLF, hal-hal yang tidak diinginkan dapat terselesaikan secara hukum.
3. Menjamin Kenyamanan Penghuni
Tujuan lain dari persyaratan Sertifikat Laik Fungsi adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni gedung. Misalnya, jika hotel sudah memiliki SLF, bukti kepemilikannya bisa dipampang di lobi hotel.
Sehingga siapapun yang melihat sertifikat tersebut akan merasa nyaman dan aman berada di sana. Pengunjung hotel juga akan merasa lebih aman di hotel karena sudah mengetahui kelayakannya untuk digunakan.
Dengan adanya SLF, bangunan akan tampak lebih tertata secara administratif. Bangunan juga akan mempertahankan nilai teknis yang sangat baik dan dapat menjamin keselamatan pekerja dan penghuni gedung.
Undang-Undang Yang Menjadi Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi
Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pembangunan gedung bangunan adalah untuk mengendalikan perencanaan penggunaan lahan yang berdampak pada lingkungan. Nah, berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang SLF.
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang
- Undang-Undang No 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU NO 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung
Melihat pentingnya SLF bagi sebuah bangunan gedung, maka diharapkan semua pemilik mengurusi sertifikat tersebut agar bisa menjamin apakah bangunan tersebut layak untuk ditempati.
Kesimpulan
Jadi, kepanjangan dari SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang menjadi dokumen penting bagi semua pemilik bangunan. Maka dari itu, uruslah semua persyaratannya melalui konsultan SLF.
Baca Juga: Cara Instal CCTV Tanpa DVR Dengan Menggunakan MicroSD